(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet (Voice over IP/VoIP), termasuk WhatsApp Call.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, untuk meluruskan informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang atau mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima sejumlah usulan dari kalangan industri, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait penataan ekosistem digital. Usulan tersebut mencakup hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Namun, Meutya menegaskan bahwa usulan itu belum dibahas dalam forum pengambilan kebijakan maupun menjadi agenda resmi kementerian.
“Saya mohon maaf atas keresahan yang terjadi. Saya telah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kemkomdigi tetap fokus pada program prioritas nasional, seperti perluasan akses internet di daerah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.









