ESDM Tegaskan Larangan Ekspor Mineral Mentah, Dorong Hilirisasi Lewat 18 Proyek Strategis

0
170

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Indonesia tidak lagi mengekspor mineral dalam bentuk mentah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kita tidak lagi hanya mengekspor barang mentah, mineral-mineral mentah. Ada nilai tambah dari sana,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dalam keterangan resmi pada Rabu (23/7/2025).

Komitmen pemerintah terhadap hilirisasi tercermin dari penyerahan dokumen pra-studi kelayakan untuk 18 proyek prioritas hilirisasi dan ketahanan energi nasional oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Total nilai investasi dari 18 proyek tersebut mencapai 38,63 miliar dolar AS, atau sekitar Rp618,13 triliun.

“Ada 18 proyek hilirisasi yang kami serahkan ke berbagai daerah dan akan dieksekusi oleh masing-masing wilayah,” ujar Anggi.

Ia menambahkan, seluruh proyek tersebut diperkirakan dapat menciptakan sekitar 276.636 lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung.

“Intinya, pemerintah tidak hanya berbicara atau berwacana, tetapi sudah mulai bertindak nyata, khususnya dalam mendorong hilirisasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia, telah secara resmi menyerahkan dokumen pra-studi kelayakan proyek-proyek tersebut kepada Danantara.