Pemerintah Bentuk Satgas PHK untuk Atasi Lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja

0
201
Angkatan Kerja
Angkatan Kerja. FOTO: PEMKAB BULELENG

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana segera meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah strategis mengatasi lonjakan kasus PHK yang terjadi di berbagai daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri acara di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Menurutnya, Satgas PHK akan segera diresmikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam waktu dekat.

“Sudah jelas, salah satu solusinya adalah pembentukan Satgas PHK. Mensesneg akan meluncurkan secepatnya,” ujar Yassierli.

Data terbaru Satudata Kemenaker mencatat sepanjang Januari–Juni 2025 terdapat 42.385 pekerja terkena PHK. Angka ini meningkat 32,19 persen dibanding periode yang sama tahun 2024, yaitu 32.064 pekerja.

Tiga provinsi dengan jumlah kasus PHK tertinggi adalah:

1. Jawa Tengah: 10.995 orang

2. Jawa Barat: 9.494 orang

3. Banten: 4.267 orang

Sementara itu, pada periode Januari–April 2024, sektor industri manufaktur menjadi penyumbang PHK terbesar dengan 16.801 kasus, disusul sektor perdagangan besar dan eceran 3.622 kasus, serta jasa lainnya 2.012 kasus.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengapresiasi langkah cepat pemerintah.

“Satgas PHK yang sudah dicanangkan dari jauh-jauh hari harus segera dibentuk. Ini langkah bijak dan strategis,” ujarnya.

Menurut Said, kehadiran Satgas PHK akan memperkuat penanganan permasalahan ketenagakerjaan secara lebih terstruktur sekaligus memberi rasa aman bagi pekerja di tengah tekanan ekonomi global.

“Pemerintah menunjukkan komitmen kuat melindungi pekerja dan menjaga stabilitas industri nasional,” tegas Said Iqbal.

KSPI juga menilai pembentukan Satgas PHK ini sejalan dengan langkah proaktif pemerintah dalam memperkuat kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat, yang diharapkan dapat menjaga sektor ketenagakerjaan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global, termasuk kebijakan tarif baru dari AS terhadap produk Indonesia.

Dengan pembentukan Satgas PHK, pemerintah berharap dapat mengantisipasi, menangani, dan meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja sehingga iklim industri tetap kondusif dan perlindungan terhadap buruh semakin optimal.