RI–Inggris Kolaborasi Susun Kebijakan Nasional AI, Hasilkan Laporan AI Policy Dialogue Country Report

0
167
Wamenkomdigi Nezar Patria saat Konferensi Pers Peluncuran AI Policy Dialogue Country Report bersama Kepala Urusan Ekonomi dan Sosial Kedutaan Besar Inggris, Samuel Hayes, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat. (Foto: Kemkomdigi)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah Republik Indonesia bersama Kerajaan Inggris berkolaborasi mengkaji pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendukung penyusunan kebijakan nasional. Hasil kajian ini dituangkan dalam AI Policy Dialogue Country Report atau Laporan Negara Dialog Kebijakan AI.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara dirinya dengan Wakil Menteri Luar Negeri Parlemen Indo-Pasifik Inggris, Catherine West, pada Januari 2025 lalu.

“Laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai lanskap AI di Indonesia, sehingga menjadi pijakan untuk menentukan arah kebijakan AI nasional ke depan,” ujar Nezar saat peluncuran laporan bersama Kepala Urusan Ekonomi dan Sosial Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Samuel Hayes, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Menurut Nezar, pemerintah telah menggelar diskusi intensif selama beberapa minggu dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku industri, akademisi, hingga komunitas masyarakat sipil. Hasil dialog ini merumuskan peran pemerintah sebagai fasilitator dan akselerator yang menghubungkan seluruh pihak untuk berbagi pengetahuan, mendorong investasi, dan mengorkestrasi pengembangan AI di Indonesia.

“Selanjutnya, Kemkomdigi akan menggunakan hasil dialog ini sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan AI yang konkret, progresif, dan selaras dengan kepentingan nasional,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan peta jalan AI nasional. Draf awal regulasi tersebut ditargetkan rampung akhir Juli 2025 dan akan melalui uji publik pada Agustus. Regulasi ini direncanakan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara pada September 2025.

Nezar menambahkan, laporan ini menjadi masukan penting selain hasil kajian bersama UNESCO melalui Readiness Assessment Methodology (UNESCO RAM). “Temuan dalam laporan ini memperkuat hasil UNESCO RAM, dengan kesimpulan dan identifikasi masalah yang relatif serupa,” pungkasnya.