Mulai 1 Agustus, Pemerintah Resmi Pungut PPN dan PPh dari Transaksi Kripto

0
179
Ilustrasi Aset Kripto

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan pungutan dua jenis pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah akan mengenakan:

1. PPN sebesar 11 persen, dan

2. PPh sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi kripto.

PPN dikenakan dalam dua kondisi utama:

– Pertama, atas jasa penyediaan sarana elektronik oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk jual beli kripto dengan mata uang fiat, barter antar aset kripto, hingga deposit dan penarikan dana.

– Kedua, atas jasa verifikasi transaksi oleh para penambang aset kripto.

Perhitungan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yang ditetapkan sebesar 11/12 dari nilai transaksi. Dengan demikian, tarif efektif yang dikenakan adalah 11 persen.

Jika Ujang menjual 1 koin aset kripto senilai Rp500 juta dan dibeli oleh Asep, maka PPN yang dipungut adalah 11 persen dari nilai transaksi, yakni sebesar Rp55 juta.

PPN dikecualikan apabila penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga.

Pungutan PPh Lebih Tinggi dari Sebelumnya

Selain PPN, PMK Nomor 50 Tahun 2025 juga menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,21 persen dari setiap transaksi kripto, baik jual beli maupun barter. Tarif ini lebih tinggi dibanding aturan sebelumnya (PMK Nomor 81 Tahun 2024) yang hanya memungut 0,1 persen atau 0,2 persen tergantung pada status PPMSE.

Contoh Perhitungan PPh:

– Jual beli: Jika Pamungkas membeli 0,7 koin dari Bambang senilai Rp500 juta/koin, maka PPh yang dipungut adalah 0,21% x Rp350 juta = Rp735 ribu.

– Barter (swap): Cristian menukar 0,3 koin kripto A (Rp500 juta/koin) dengan 30 koin kripto B milik Gonzales (Rp5 juta/koin).

PPh dari Cristian: 0,21% x Rp150 juta = Rp315 ribu

PPh dari Gonzales: 0,21% x Rp150 juta = Rp315 ribu

Kewajiban PPMSE

PPMSE diwajibkan:

– Membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 paling lambat akhir bulan masa pajak berjalan.

– Menyetorkan PPh yang dipungut paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

– Melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto yang semakin marak, serta memastikan penerimaan negara dari sektor digital.

Masyarakat yang aktif dalam transaksi kripto diimbau untuk memahami aturan ini dan memastikan kepatuhan pajaknya melalui platform PPMSE yang telah ditunjuk.