140 Ribu Rekening Dormant Dibekukan, PPATK: Dana Tetap Aman

0
254
PPATK Hentikan Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Sebagian Digunakan Untuk Tindak PIdana
Foto: PPATK

(Vibizmedia – Jakarta) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk melindungi hak pemilik sah rekening sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional. Data rekening tersebut diperoleh PPATK dari laporan perbankan.

Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan banyak rekening tidak aktif—bahkan lebih dari 140 ribu di antaranya telah dormant lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar—tanpa pembaruan data nasabah.

“Situasi ini membuka peluang besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Natsir dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Maraknya penyalahgunaan rekening dormant mendorong PPATK, setelah berkoordinasi dengan perbankan dan melakukan upaya pengkinian data nasabah, untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening tersebut sejak 15 Mei 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan agar dana nasabah tetap aman dan utuh 100 persen. PPATK mendorong bank serta pemilik rekening untuk segera melakukan verifikasi ulang demi memastikan rekening tidak disalahgunakan.

PPATK juga meminta perbankan mempercepat proses reaktivasi rekening setelah dipastikan keberadaan dan kepemilikan sah nasabah. “Pengkinian data nasabah harus sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi nasabah sah sekaligus menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan,” tegas Natsir.

Temuan Penyimpangan Rekening Dormant

PPATK mengidentifikasi sejumlah rekening dormant yang terindikasi disalahgunakan. Sejak 2020, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK menunjukkan terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu rekening merupakan rekening nominee—yakni rekening yang dibuka atas nama pihak lain—yang rawan digunakan dalam berbagai modus kejahatan keuangan.