
(Vibizmedia – Jakarta) Untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia, enam menteri Kabinet Merah Putih menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) komitmen bersama. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam melindungi anak di dunia digital, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” ujarnya dalam Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan, TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut menjadi payung hukum sinergi antarkementerian dalam meminimalkan risiko paparan negatif bagi anak di ruang digital.
Salah satu ketentuan PP TUNAS adalah penundaan akses anak ke ranah digital hingga mencapai usia tertentu. Meutya mencontohkan bahwa seperti halnya mengemudi kendaraan yang memiliki batas usia minimal, penggunaan media sosial maupun layanan elektronik (PSE) juga memerlukan pembatasan serupa demi keselamatan anak.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya penyediaan ruang aktivitas fisik bagi anak agar tidak terlalu bergantung pada gawai. “Semua pihak, mulai dari KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, hingga Kemendukbangga, berperan menyediakan ruang-ruang aman dan positif untuk anak beraktivitas,” tegasnya.
Data BPS 2024 menunjukkan bahwa 39,71% anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan telepon seluler, dan 35,57% di antaranya telah mengakses internet. Tanpa pengaturan yang tepat, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai usia.
PP TUNAS mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memverifikasi usia pengguna dan menerapkan perlindungan teknis demi mencegah paparan konten negatif. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak patuh.
Penandatanganan MoU ini menjadi tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, sekaligus penegasan komitmen bersama menjaga keselamatan anak Indonesia di era digital.








