
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) resmi meluncurkan program inovatif yang memanfaatkan sertifikat kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan kredit, menjadikan Indonesia negara ke-15 di dunia yang menerapkan skema pembiayaan berbasis KI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perlindungan KI harus dibarengi dengan komersialisasi agar memberi dampak nyata bagi bangsa. “Melindungi KI penting, tapi tanpa komersialisasi, tidak akan ada manfaatnya bagi negara,” ujarnya saat acara Intellectual Property (IP) Xpose Indonesia di Jakarta, Rabu (14/8/2025).
Program hasil kerja sama Kemenkum, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini pada tahap awal difokuskan pada sertifikat merek sebagai agunan. Ke depan, cakupan akan diperluas ke paten, desain industri, dan surat pencatatan hak cipta.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai kebijakan ini sebagai langkah penting mengakui KI sebagai aset tidak berwujud yang bernilai tinggi. “Selama ini bank cenderung hanya menghargai aset fisik, padahal KI punya nilai strategis,” tuturnya.
Pemerintah juga berencana menggandeng bank-bank lain di bawah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperluas akses pendanaan bagi pemilik KI.
Program ini diharapkan mampu mendorong inovasi UMKM dengan mengubah sertifikat KI dari sekadar dokumen perlindungan hukum menjadi instrumen finansial yang aktif.








