(Vibizmedia-Nasional) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar menyesuaikan suku bunga kredit secara bertahap menyusul penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Imbauan ini bertujuan menjaga kesehatan rasio keuangan serta mencegah persaingan bunga yang tidak sehat.
Seperti diketahui, BI telah memangkas BI Rate sebanyak tiga kali sepanjang 2025, yakni pada Mei menjadi 5,50%, Juli menjadi 5,25%, dan terakhir Agustus turun lagi 25 basis poin menjadi 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan tren suku bunga kredit perbankan mulai mengikuti arah penurunan BI Rate. Pada Juli 2025, rata-rata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 7 basis poin dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada kredit produktif.
“Masih terdapat ruang penurunan bunga kredit lebih lanjut, sejalan dengan ekspektasi penurunan suku bunga global dan turunnya BI Rate menjadi 5%,” ujar Dian, Minggu (24/8/2025).
Meski demikian, menurutnya, besar kecilnya penurunan bunga kredit tetap dipengaruhi struktur biaya dana (cost of fund/CoF) masing-masing bank. Ia menekankan perlunya perbankan meningkatkan porsi dana murah agar dapat menekan bunga kredit lebih signifikan.
Selain penyesuaian bunga, OJK juga meminta industri perbankan tetap menjaga transparansi, perlindungan konsumen, serta menyiapkan strategi pendanaan yang adaptif. Berdasarkan revisi Rencana Bisnis Bank Umum (RBB) semester I-2025, perbankan memang lebih konservatif akibat ketidakpastian global, namun kinerja 2025 diproyeksi tetap stabil dengan pertumbuhan kredit yang moderat.
Optimisme kinerja perbankan triwulan III-2025 turut ditopang oleh proyeksi kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK), masuknya dana pemerintah ke bank daerah, serta meningkatnya permintaan kredit akibat turunnya biaya pinjaman.
“OJK akan terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus memastikan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Dian.