Panel WTO Menangkan Indonesia dalam Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa

0
140

(Vibizmedia – Jakarta) Panel World Trade Organization (WTO) memutuskan untuk mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam sengketa terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) yang diberlakukan Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Sengketa ini diajukan sejak 2023 karena kebijakan Uni Eropa dinilai tidak sesuai dengan aturan WTO.

Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakan dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Uni Eropa sendiri merupakan salah satu pasar strategis bagi minyak sawit dan biodiesel Indonesia, sementara Indonesia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia. Putusan ini mempertegas posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi komoditas unggulan nasional.

“Ini kabar baik karena Panel WTO mendukung Indonesia terkait pengenaan dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensinya, Uni Eropa perlu mencabut bea dumping tersebut. Kini, kita tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons putusan Panel WTO,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Sabtu (23/08).

Menko Airlangga menegaskan, Pemerintah akan mempersiapkan langkah-langkah implementasi secara terukur pasca putusan ini. Ia juga menyebut keputusan WTO tersebut akan menjadi katalisator bagi penguatan ekspor komoditas strategis Indonesia, khususnya biodiesel.

Lebih lanjut, Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal hasil putusan WTO dengan pendekatan solutif, memperkuat kolaborasi internasional, sekaligus memastikan kepentingan nasional tetap terjaga dalam perdagangan global.