Pramono Anung Beri Diskon Pajak hingga 50 Persen untuk Hotel dan Restoran di Jakarta

0
146
Gubernur DKI Jakarta
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung. FOTO: PEMPROV DKI JAKARTA

(Vibizmedia-Nasional) Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan pajak bagi sektor usaha perhotelan serta restoran makanan dan minuman. Insentif berupa diskon pajak hingga 50 persen ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025 yang berlaku mulai Senin, 25 Agustus 2025.

“Pada hari ini, saya menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 722 untuk menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota, Selasa (26/8).

Pramono menjelaskan, insentif pajak diberikan melalui tiga skema, yaitu:

1. Diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan yang berlaku 25 Agustus–September 2025.

2. Diskon 20 persen untuk PBJT jasa perhotelan yang berlaku Oktober–Desember 2025.

3. Diskon 20 persen untuk PBJT makanan dan minuman yang berlaku Agustus–Desember 2025.

Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan kesediaan melaporkan data transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP, yang sudah dikenal dan digunakan pelaku usaha di Jakarta.

Pramono, yang akrab disapa Mas Pram, menuturkan kebijakan ini akan dievaluasi dan berpotensi diperpanjang hingga 31 Januari 2026.

“Pemberian insentif merupakan bentuk dukungan bagi dunia usaha agar dapat bertahan dan berkembang, sekaligus apresiasi kepada pelaku usaha yang taat membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Menurutnya, kontribusi sektor perhotelan dan restoran selama ini cukup besar dalam mendorong perekonomian Ibu Kota. Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Jakarta mencapai 14–15 persen, atau lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlanjutan iklim usaha.

“Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha di Jakarta tetap bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang,” ungkap Pramono.