
(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem baru pembayaran tarif layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mulai 1 Oktober 2025, mekanisme INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups) akan digantikan oleh iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Irsan Moeis, dalam kegiatan Sosialisasi Nasional iDRG yang berlangsung daring pada Rabu (27/8/2025), dengan peserta dari Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, rumah sakit mitra JKN, serta jajaran tim pusat pembiayaan kesehatan.
“iDRG adalah sistem klasifikasi kasus baru yang berbasis keselamatan klinis dan pemanfaatan sumber daya. Sejak 2016 kami kembangkan agar pembiayaan kesehatan lebih akuntabel, transparan, efisien, dan berkeadilan,” jelas Irsan.
Uji Coba di Lima Kota
Sebelum diberlakukan secara nasional, uji coba iDRG telah dilakukan sejak Maret 2025 di lima kota, yaitu Medan, Semarang, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar, dengan melibatkan rumah sakit mitra JKN.
Menurut Irsan, evaluasi menunjukkan antusiasme tinggi dari pihak rumah sakit yang ingin memahami mekanisme baru serta memberi masukan untuk penyempurnaan sistem.
“Masukan dari lapangan sangat penting agar implementasi iDRG berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan. Harapannya, sistem ini justru dapat meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN,” ujarnya.
Menjaga Keberlanjutan JKN
Irsan menambahkan, memasuki tahun ke-11, JKN terus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, namun peningkatan belanja kesehatan menjadi tantangan serius. Penerapan iDRG diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara mutu layanan dan keberlanjutan pembiayaan.
“JKN adalah kepemilikan bersama, bukan hanya milik Kemenkes dan BPJS, tetapi juga seluruh stakeholder, termasuk Dinas Kesehatan daerah. Dengan kolaborasi, kita bisa memperkuat kapasitas SDM sekaligus mempercepat transformasi pembiayaan kesehatan,” tegasnya.
Dengan adanya sistem klasifikasi baru ini, tarif layanan kesehatan diharapkan lebih sesuai dengan kondisi epidemiologi masyarakat Indonesia. Uji coba nasional hingga Oktober 2025 akan menjadi tahap evaluasi menyeluruh sebelum iDRG diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan.








