
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan telah menindak lebih dari 2,8 juta konten negatif di ruang digital Indonesia sejak 20 Oktober 2024, termasuk 2,1 juta konten terkait judi online.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/9/2025). “Sejak 20 Oktober tahun lalu hingga 16 September 2025, lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kami proses takedown, dengan 2,1 juta di antaranya berupa konten perjudian,” jelas Alexander.
Menurut Alexander, jumlah konten negatif tersebut setara dengan 20 kali kapasitas stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, yang hanya menampung 78.000 orang, jika satu kursi dianggap satu konten berbahaya. “Angka ini menggambarkan besarnya ancaman yang dihadapi ruang digital kita,” ujarnya.
Alexander menekankan bahwa langkah takedown konten negatif bukan untuk membungkam kritik atau aspirasi masyarakat. “Demokrasi tetap kita jaga. Kritik, aspirasi, dan ekspresi yang sehat harus tetap hidup. Kami hanya menindak konten ilegal dan berbahaya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten judi online melalui kanal resmi Kemkomdigi. Dengan dukungan publik, ruang digital Indonesia diharapkan tetap bersih, sehat, dan mendukung demokrasi serta kemajuan bangsa. “Segera laporkan konten berbahaya. Kami bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik, aparat penegak hukum, serta K/L terkait untuk menekan peredaran konten negatif, khususnya judi online,” tambah Alexander.
Konferensi pers ini turut dihadiri Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Teguh Arifiyandi serta perwakilan platform digital TikTok, Google, dan Meta.








