Pupuk Indonesia Jamin Distribusi Pupuk Subsidi Tepat Sasaran di 14 Provinsi Timur

0
188
Sejumlah 246.919 ton pupuk subsidi dan non subsidi telah disiapkan Pupuk Indonesia di wilayah Indonesia Timur untuk persiapan musim tanam. (Foto: pupuk-indonesia.com)

(Vibizmedia – Jakarta)PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh petani yang sudah tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk segera menebus pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi di daerah masing-masing.

Ajakan ini juga ditujukan bagi petani di kawasan Indonesia Timur. Hingga 31 Agustus 2025, ketersediaan pupuk subsidi dan nonsubsidi di wilayah tersebut mencapai 246.919 ton.

General Manager Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menegaskan bahwa mekanisme penebusan pupuk bersubsidi sangat sederhana. Petani cukup membawa KTP dan uang tunai sesuai jumlah alokasi yang ditetapkan ke kios atau pengecer resmi.

“Sebagai BUMN, kami memastikan stok pupuk bersubsidi di Indonesia Timur tersedia sesuai alokasi pemerintah sehingga kebutuhan petani tetap terpenuhi. Per 31 Agustus 2025, tercatat stok pupuk subsidi sebesar 233.599 ton dan pupuk nonsubsidi 13.320 ton,” jelas Wisnu.

Rincian Stok Pupuk Subsidi

Dari total 233.599 ton pupuk subsidi, rinciannya adalah:

  • Urea: 100.588 ton
  • NPK: 119.682 ton
  • NPK Formula Khusus: 8.404 ton
  • Organik: 4.925 ton

Seluruhnya tersebar di 14 provinsi di Indonesia Timur. Misalnya, di Maluku dan Maluku Utara tersedia 3.995 ton, terdiri dari 1.868 ton urea dan 2.127 ton NPK.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian

Wisnu menekankan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus oleh petani terdaftar RDKK, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pupuk subsidi diperuntukkan bagi:

  • Tanaman pangan: padi, jagung, kedelai, ubi kayu
  • Hortikultura: cabai, bawang merah, bawang putih
  • Perkebunan: tebu rakyat, kakao, kopi

Luas lahan yang berhak mendapat subsidi maksimal 2 hektare, termasuk petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

“Petani yang tidak memenuhi kriteria Permentan Nomor 15 Tahun 2025 tidak berhak mendapatkan subsidi, sehingga tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di kios/pengecer,” tegas Wisnu.

Ketersediaan Pupuk Nonsubsidi

Selain pupuk subsidi, Pupuk Indonesia juga menyiapkan 13.320 ton pupuk nonsubsidi yang terdiri dari:

  • Urea: 6.764 ton
  • NPK: 6.556 ton

Pupuk nonsubsidi ini ditujukan bagi petani di luar RDKK atau yang tidak memiliki alokasi subsidi. Meski begitu, Pupuk Indonesia bukan satu-satunya penyedia pupuk komersial di kawasan Timur, sehingga petani tetap memiliki opsi produk lain.

Untuk kebutuhan pupuk nonsubsidi produksi Pupuk Indonesia, petani dapat menghubungi layanan pelanggan bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001.

Distribusi dan Pengawasan

Wisnu menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk telah memenuhi kualifikasi dengan prinsip kesetaraan, keadilan, serta sistem reward dan punishment yang jelas.

Sepanjang 2025, Pupuk Indonesia telah menunjuk 226 Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan 2.144 kios/pengecer (PPTS) di 14 provinsi Indonesia Timur. Masing-masing hanya berwenang menyalurkan pupuk sesuai wilayah penugasannya.

14 Provinsi di Indonesia Timur Penerima Alokasi Pupuk Subsidi

  1. Sulawesi Utara
  2. Sulawesi Tengah
  3. Sulawesi Tenggara
  4. Sulawesi Selatan
  5. Sulawesi Barat
  6. Gorontalo
  7. Maluku
  8. Maluku Utara
  9. Papua
  10. Papua Barat
  11. Papua Selatan
  12. Papua Tengah
  13. Papua Pegunungan
  14. Papua Barat Daya