Insentif Fiskal UMKM, Pariwisata, dan Padat Karya Dilanjutkan Hingga 2029

0
283
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025). (Foto: BPMI Setpres)

(Vibizmedia – Jakarta) Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Rapat tersebut menyoroti kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kepastian jangka panjang atas insentif fiskal. Salah satu keputusan penting adalah perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun, di mana tarif 0,5 persen akan berlaku hingga 2029.

“Tidak lagi perpanjangan tahunan, melainkan berlaku hingga 2029. Tahun 2025 sudah dialokasikan Rp2 triliun, dengan 542 ribu wajib pajak terdaftar. Untuk itu diperlukan revisi PP,” jelas Airlangga.

Selain UMKM, pemerintah juga memperpanjang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran Rp480 miliar.

Kebijakan serupa juga diterapkan untuk sektor industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. Targetnya mencakup 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran Rp800 miliar.

Rapat juga membahas perluasan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya terbatas pada pengemudi ojek daring maupun konvensional, kini mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.

“Target penerima manfaat mencapai 9,9 juta pekerja dengan anggaran sekitar Rp753 miliar,” ungkap Airlangga.

Rangkaian kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat perlindungan sosial lintas sektor, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, sekaligus memastikan arah pembangunan ekonomi tetap pro-rakyat di tengah tantangan global.