KKP Siapkan Aturan Baru Permudah Perizinan Usaha Pengolahan dan Pemasaran Perikanan

0
230
Dari kiri ke kanan Tri Aris Wibowo-Direktur Pengolahan Ditjen PDSPKP, Machmud-Sesditjen PDSPKP, Agus Haryanto-Perwakilan dari Kemenko Ekonomi , sebagai narasumber pada Konsultasi Publik Rancangan Permen KP yang diselenggarakan oleh Ditjen PDSPKP di Jakarta. (Foto: KKP)

(Vibizmedia – Jakarta)  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan regulasi baru untuk mempermudah layanan perizinan berusaha di sektor perikanan, khususnya pada bidang pengolahan dan pemasaran.

Regulasi tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Peraturan menteri ini akan menjadi dasar kepastian hukum bagi pelaksanaan perizinan berusaha, mulai dari pengajuan hingga pemenuhan kewajiban. Termasuk di dalamnya Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Tornanda Syaifullah, di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Permen KP tersebut juga akan mengatur secara rinci Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di subsektor pengolahan, pemasaran, dan jasa pasca panen. Aturan ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat kelautan dan perikanan.

KBLI sendiri merupakan pengelompokan aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk sesuai bidang usahanya. Untuk pengolahan hasil kelautan dan perikanan, tercatat KBLI 10211 hingga 10214, 10217, 10291 hingga 10294, 10297, dan 10298, mencakup industri penggaraman, pengeringan, pengasapan, pembekuan, pemindangan ikan, pendinginan, hingga pengolahan rumput laut.

Sementara itu, untuk usaha pemasaran ikan, meliputi KBLI 46206, 46324, 47215, 47753, 47815, 47825, dan 47828 yang berkaitan dengan perdagangan besar maupun eceran hasil perikanan. Selain itu, KBLI 03133 dan 03143 mengatur jasa pasca panen penangkapan ikan di laut maupun perairan darat.

“Layanan perizinan untuk pasca panen, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan sepenuhnya berada di KKP. Petugas kami siap memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan perizinan tersebut,” kata Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud.

Sebagai bagian dari penyusunan aturan ini, KKP telah menggelar Konsultasi Publik secara hybrid pada 9 September 2025 lalu, membahas Rancangan Permen KP tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa setiap regulasi terkait perizinan harus memberikan kepastian hukum, menjaga keberlanjutan ekosistem, sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja di sektor kelautan dan perikanan.