Menpora Erick Thohir Cabut Permenpora 14/2024, Dorong Penyederhanaan Regulasi Olahraga

0
254
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/9/2025).(Foto: Kemenpora)

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Erick menjelaskan, pencabutan aturan ini menjadi bagian dari upaya deregulasi sekaligus langkah introspeksi untuk memperbaiki tata kelola olahraga nasional. “Kemenpora melakukan introspeksi diri, dan kita berharap para pemangku kepentingan serta cabang olahraga juga melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menpora mengumumkan rencana penyederhanaan regulasi dari 191 Permenpora yang terbit sejak 2009 menjadi hanya 20 aturan. “Birokrasi harus efisien dan efektif, sesuai dengan arahan Presiden. Salah satu terobosan adalah deregulasi untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan,” jelas Erick.

Menurutnya, langkah deregulasi ini telah dikonsultasikan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, baik dalam aspek hukum nasional maupun internasional. “Kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi untuk menciptakan ekosistem olahraga yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing,” tambahnya.

Erick menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya perubahan administratif, melainkan wujud komitmen pemerintah membangun tata kelola olahraga yang transparan. “Harapannya, cabang olahraga, KOI, KONI, dan Kemenpora dapat bersatu meningkatkan prestasi tanpa saling menonjolkan diri,” ujarnya.

Kebijakan deregulasi tersebut sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya cita ke-3 tentang pembangunan manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta cita ke-7 mengenai efektivitas pemerintahan dan reformasi regulasi.