Kemenparekraf–LKPP Tandatangani MoU, Perkuat Dukungan Ekonomi Kreatif Lewat Sistem Pengadaan

0
188
Foto: Kemenekraf

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperkuat dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif melalui integrasi produk ekraf ke dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Sinergi ini diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sarah Sadiqa, di Auditorium Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta, Senin (22/9/2025).

MoU ini bertujuan memperluas pasar ekraf, meningkatkan kualitas belanja pemerintah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kesepahaman ini merupakan wujud nyata kolaborasi untuk memastikan pengadaan barang/jasa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan begitu, setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif,” kata Menteri Ekraf Teuku Riefky.

Ia menambahkan, kerja sama ini juga memperkuat penerapan prinsip money follow program, di mana belanja pemerintah diarahkan pada prioritas pembangunan nasional, termasuk subsektor ekraf strategis.

Fokus Digitalisasi dan Akses Pasar

Riefky berharap MoU ini mendorong digitalisasi pengadaan serta pemanfaatan katalog elektronik agar produk kreatif lokal lebih mudah mengakses pasar pemerintah.

“Ekonomi kreatif adalah the new engine of growth yang tumbuh dari daerah. Dengan sedikit sentuhan, produk ekraf lokal bisa berdaya saing bahkan masuk dalam daftar pengadaan LKPP,” jelasnya.

Menurutnya, sinergi ini juga terkait langsung dengan sejumlah program prioritas Kemenparekraf seperti Ekraf Data, Ekraf Bijak, Sinergi Ekraf, Pasar Ekraf, dan Ekraf Kaya.

Sementara itu, Kepala LKPP Sarah Sadiqa menegaskan dukungan penuh lembaganya terhadap integrasi produk ekraf ke dalam e-katalog. “Harapan kami, produk-produk ekonomi kreatif mendapat akses lebih luas sehingga belanja pemerintah tidak sekadar memenuhi kebutuhan negara, tapi juga memberi efek ganda bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Ruang Lingkup MoU

Kesepahaman Kemenparekraf–LKPP meliputi:

  1. Penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa, khususnya produk ekraf.
  2. Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mendukung ekraf.
  3. Pertukaran data/informasi sesuai regulasi.
  4. Pengembangan kelembagaan dan kompetensi SDM.
  5. Sosialisasi, konsultasi, advokasi, dan pendampingan teknis pengadaan.
  6. Kerja sama lain sesuai tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Forum Komunikasi Pengadaan

Selain penandatanganan MoU, acara juga dirangkaikan dengan Forum Komunikasi Pengadaan Barang/Jasa. Forum ini membahas konsolidasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta sosialisasi katalog elektronik versi 6. Agenda ini menjadi wadah dialog dan berbagi praktik terbaik agar tercipta pemahaman bersama serta tata kelola pengadaan yang transparan.

Pejabat yang Hadir

Acara turut dihadiri pejabat LKPP, antara lain Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan, Deputi Transformasi Pengadaan Digital Patria Susantosa, Deputi SDM Suharti, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah Setya Budi Arijanta, serta Kepala Biro Humas dan Umum Hermawan.

Menteri Ekraf juga didampingi oleh Sekretaris Kemenparekraf Dessy Ruhati, Staf Ahli Bidang Pendanaan Restog Krisna Kusuma, Direktur Pemasaran Radi Manggala, Direktur Seni Rupa dan Seni Pertunjukan Dadam Mahdar, Direktur Musik Muhammad Amin, serta jajaran pejabat lainnya.