Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

0
89
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. (Foto: Kemendagri)

(Vibizmedia – Jakarta) Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar menjadi lokomotif penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jadikan BUMD sebagai agen pembangunan daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025).

Maurits menegaskan, forum koordinasi yang digelar menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyatukan pandangan dan memperkuat komitmen bersama dalam memperkokoh peran BUMD.

Ia menjelaskan, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan kemandirian di berbagai sektor pembangunan. Dalam konteks itu, BUMD hadir sebagai instrumen strategis Pemda dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

“Semangat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkapnya.

Maurits merinci tiga tujuan utama pendirian BUMD. Pertama, menyelenggarakan kemanfaatan umum dengan menyediakan barang dan/atau jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat, sesuai karakteristik dan potensi daerah dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kedua, memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan perekonomian daerah. Ketiga, memperoleh laba atau keuntungan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Ia menekankan, pencapaian ketiga tujuan tersebut harus menjadi fokus utama BUMD di seluruh Indonesia. Meski demikian, besaran keuntungan setiap BUMD tentu bervariasi tergantung pada jenis usaha dan layanan yang dijalankan.

“BUMD tetap perlu menyeimbangkan antara orientasi pelayanan publik dan pencapaian keuntungan agar dapat berkontribusi secara berkelanjutan,” tambah Maurits.

Berdasarkan data Kemendagri, saat ini terdapat 1.091 BUMD di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 27 Bank Pembangunan Daerah, 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda, 394 BUMD air minum, serta lebih dari 458 BUMD aneka usaha.

Secara keseluruhan, BUMD mencatat total aset mencapai Rp1.240 triliun, dengan ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp24,1 triliun, dan dividen sebesar Rp13,02 triliun.