(Vibizmedia-Nasional) PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmennya untuk membeli minyak hasil pengolahan dari sumur-sumur rakyat. Langkah ini sejalan dengan kebijakan baru pemerintah yang memberikan izin kepada UMKM, koperasi, dan BUMD untuk mengelola minyak dari sumur rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh inisiatif tersebut. Namun, pelaksanaan di lapangan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kami sudah menyampaikan komitmen Pertamina untuk mendukung inisiatif yang sangat baik ini. Tentu pelaksanaannya di lapangan harus memperhatikan keseimbangan antara benefit ekonomi dan juga ekologi,” ujar Simon usai rapat koordinasi bersama Menteri ESDM, Menteri Koperasi dan UKM, serta sejumlah gubernur di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pertamina akan membeli minyak dari hasil produksi sumur minyak tua dengan acuan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
“Untuk harga juga sudah sesuai ketentuan, yaitu 80 persen dari ICP seperti yang disampaikan Pak Menteri,” tambah Simon.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa terdapat sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola oleh masyarakat. Dengan kebijakan baru ini, pengelolaan akan dialihkan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD agar lebih terstruktur, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Bahlil memaparkan, ribuan sumur tersebut tersebar di sejumlah wilayah, terutama di Sumatera Selatan, yang memiliki jumlah sumur rakyat terbanyak. Wilayah lainnya meliputi Jambi, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Ada sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di beberapa provinsi. Dan yang paling banyak itu di Sumatera Selatan,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pembelian hasil produksi dari sumur rakyat tidak hanya terbatas pada Pertamina. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lainnya juga diperbolehkan membeli, selama berada di wilayah kerja mereka dan memiliki fasilitas pengolahan (refinery).
“Selama dia di wilayah kerjanya dan punya refinery, enggak ada masalah. Jadi tidak mesti hanya Pertamina. Jangan lagi ada isu bahwa ini satu pintu beli Pertamina,” tegas Bahlil.
Kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong kemandirian energi nasional. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, Pertamina, dan pelaku usaha lokal, pemerintah optimistis bahwa sektor energi rakyat bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari sumber daya alam di daerahnya sendiri, tapi tetap dengan tata kelola yang baik dan ramah lingkungan,” ujar Bahlil menutup pernyataannya.