(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Langkah ini merupakan hasil dari patroli siber Kemkomdigi serta laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online dengan memutus seluruh aliran dana ilegal yang mendukung aktivitas tersebut.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurut Meutya, langkah pemblokiran ini dilakukan melalui kolaborasi antar lembaga, guna memastikan jalur keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi online dapat diputus sepenuhnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan situs, akun, atau rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online melalui kanal pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan situs, akun, maupun aktivitas mencurigakan yang terkait dengan judi online,” tambahnya.
Sebelumnya, hingga Maret 2025, OJK mencatat telah memblokir 14.117 rekening yang diduga digunakan dalam aktivitas serupa.
Pemblokiran rekening ini menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan konten negatif dan transaksi ilegal di ruang digital, sekaligus upaya memperkuat keamanan sistem keuangan nasional agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan terlarang.