
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai Certifying Entity (CE) untuk produk ekspor udang Indonesia.
Dengan pengakuan ini, sertifikat mutu yang diterbitkan KKP menjadi persyaratan utama bagi produk udang Indonesia yang akan masuk ke pasar AS.
“KKP telah menerima penetapan dari Pemerintah AS sebagai CE untuk udang Indonesia yang diekspor ke sana. Dengan demikian, setiap ekspor ke AS wajib menggunakan Sertifikat Mutu yang diterbitkan oleh KKP, terutama untuk ekspor dari Jawa dan Lampung,” ujar Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Penetapan ini berkaitan dengan pemberlakuan regulasi Import Alert 99-52 oleh AS yang memperketat impor produk udang. Regulasi tersebut mewajibkan adanya sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 yang diterbitkan oleh otoritas kompeten negara asal dan diakui secara resmi oleh U.S. Food and Drug Administration (US FDA).
“Import Alert 99-52 bagi udang Indonesia bukan merupakan red list atau penolakan. Ini hanya tambahan persyaratan bagi pengiriman udang dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang berlokasi di Jawa dan Lampung, yaitu harus dilengkapi Sertifikat Mutu Bebas Cemaran Cesium 137. Sementara itu, ekspor dari wilayah lain tetap berjalan seperti biasa,” jelas Ishartini.
Sebagai Certifying Entity, KKP menjadi satu-satunya instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat mutu bebas cemaran Cesium 137 pada produk udang. Proses sertifikasi ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memastikan hasil pengujian sesuai standar internasional.
Pengakuan dari Pemerintah AS ini bertepatan dengan peringatan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka HUT ke-26 KKP, yang sekaligus menjadi momentum penting bagi KKP untuk memperkuat peran Indonesia dalam perdagangan produk perikanan global.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan komitmen KKP untuk menjadi quality assurance body bagi produk perikanan Indonesia. Komitmen ini diwujudkan melalui rangkaian kegiatan inspeksi, surveillance, dan official control yang dilakukan secara berkesinambungan di setiap tahapan rantai produksi perikanan dari hulu hingga hilir, sesuai dengan standar internasional.