
(Vibizmedia – Sumatera Selatan) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat akan mulai diterbitkan paling lambat pada akhir November 2025.
“Kami targetkan akhir November sudah bisa berjalan. Jika belum seluruhnya, paling tidak sebagian sudah mulai. Mana yang siap, kita jalankan terlebih dahulu,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya saat meninjau kegiatan penambangan sumur rakyat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, penerbitan izin ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat. Izin akan diberikan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM agar masyarakat dapat beroperasi secara legal dan aman.
Bahlil menambahkan, hasil produksi dari sumur minyak rakyat akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Skema tersebut disebut sebagai bentuk keadilan dan keberpihakan negara terhadap pengelolaan sumber daya oleh masyarakat. “Jangan ada lagi persepsi bahwa bisnis minyak hanya milik pengusaha besar,” tegasnya.
Meski telah dilegalkan, ia menekankan pengelolaan sumur rakyat tetap wajib mematuhi standar keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan. “Saya janji, paling lambat November semua sudah selesai dan izin diberikan,” ucapnya.
Bahlil juga menyampaikan bahwa produksi minyak dari sumur rakyat nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah dan diperhitungkan dalam skema bagi hasil dengan pemerintah daerah, sekaligus berkontribusi terhadap produksi minyak nasional.
Kementerian ESDM mencatat terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di Indonesia. Jika setiap sumur menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan lifting minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.