Kemenperin Tetapkan Standar Kawasan Industri untuk Dorong Daya Saing dan Keberlanjutan

0
53
Kawasan Industri
Ilustrasi kawasan industri. FOTO: KEMENPERIN

(Vibizmedia-Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah membangun ekosistem industri nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan melalui penetapan standar kawasan industri. Upaya ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan peran strategis kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa penerapan standar dan akreditasi kawasan industri merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta profesionalisme pengelolaan kawasan.

“Melalui penerapan standar ini, kami ingin memastikan setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar. Dengan demikian, kawasan industri dapat semakin menarik bagi investor dan berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (18/10).

Tiga Aspek Penilaian Utama

Permenperin 26/2025 menetapkan tiga aspek utama dalam penilaian standar kawasan industri, yakni:

1. Infrastruktur kawasan (bobot 50%)

2. Pengelolaan lingkungan (bobot 25%)

3. Manajemen dan layanan kawasan (bobot 25%)

Penilaian dilakukan oleh Komite Kawasan Industri, dan kawasan yang memperoleh nilai minimal 150 akan mendapatkan status terakreditasi dengan sertifikat resmi dari Kemenperin. Standar ini juga menjadi salah satu komponen dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Kawasan Industri.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menegaskan bahwa penerapan standar kawasan industri merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola kawasan industri yang modern, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan.

“Standar kawasan industri akan menjadi panduan bagi pengelola untuk memastikan seluruh aspek infrastruktur, lingkungan, dan layanan berjalan efisien, transparan, serta sesuai prinsip keberlanjutan,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 di Jakarta, Senin (14/10).

Acara sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 173 pengelola kawasan industri eksisting, termasuk kawasan proyek prioritas nasional, serta perwakilan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Himpunan Kawasan Industri (HKI), dan mitra pembangunan internasional seperti UNIDO serta Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO).

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan Aide Memoire antara Kemenperin dan UNIDO sebagai bagian dari inisiatif Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP) Indonesia – Phase II, yang disaksikan oleh Deputi Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Mathias Domenig.

Melalui kerja sama ini, akan dibentuk Eco-Industrial Park Center, yang berfungsi sebagai center of excellence untuk meningkatkan kapasitas pengelola kawasan industri dalam penerapan prinsip industri hijau di Indonesia.

Penerapan standar dan akreditasi kawasan industri diharapkan menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas tata kelola kawasan industri nasional. Langkah ini sekaligus mendorong terciptanya kawasan yang efisien, berdaya saing tinggi, dan berkelanjutan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri global.