Kemenkomdigi Gelar Konsultasi Publik Rancangan Renstra 2025–2029 untuk Wujudkan Kebijakan Digital yang Inklusif

0
45
Foto: Komdigi

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyelenggarakan Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri tentang Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai wujud komitmen terhadap penyusunan kebijakan yang transparan dan partisipatif.

Penetapan Rancangan Renstra ke dalam Peraturan Menteri dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga. Dokumen ini menjadi pedoman strategis bagi pelaksanaan program dan kegiatan di seluruh unit kerja Kemenkomdigi selama lima tahun ke depan.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Senin (27/10/2025), penyusunan Renstra Kemenkomdigi 2025–2029 mengacu pada prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas dalam RPJMN 2025–2029, khususnya pada agenda transformasi digital nasional.

Melalui dokumen strategis ini, Kemenkomdigi menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem digital, memperluas akses teknologi informasi, serta meningkatkan literasi digital masyarakat di seluruh Indonesia.

Konsultasi publik tersebut menjadi wadah bagi masyarakat, akademisi, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan terhadap arah kebijakan dan prioritas program Kemenkomdigi ke depan. Partisipasi publik diharapkan dapat memperkaya rancangan kebijakan agar lebih inklusif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat digital yang terus berkembang.

Kegiatan Konsultasi Publik Renstra 2025–2029 berlangsung hingga 29 Oktober 2025. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan melalui email timrenstra@komdigi.go.id

Sementara dokumen lengkapnya dapat diakses secara terbuka melalui tautan resmi https://s.komdigi.go.id/DokumenKonsultasiPublikRenstra.