Menkeu Purbaya Tegaskan Penindakan Tegas terhadap Impor Pakaian Ilegal

0
49
Foto: Info Publik

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberantas praktik impor pakaian ilegal. Pemerintah, kata Purbaya, tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pihak mana pun yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas.

“Kebijakan ini bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Siapa yang menolak, saya tangkap duluan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menkeu menilai, penolakan terhadap kebijakan tersebut bisa menjadi indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam rantai impor ilegal. “Kalau yang pelaku thrift menolak, berarti dia pelakunya. Malah bagus, jadi ngaku sendiri kalau pengimpor ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa fokus utama penindakan berada di titik masuk barang, yaitu pelabuhan, bukan di pasar. Karena itu, pemerintah tidak akan melakukan razia besar-besaran di pasar tradisional seperti Pasar Senen, melainkan memperketat pengawasan di jalur impor agar suplai pakaian bekas berkurang secara alami.

Menurutnya, dengan berkurangnya pasokan barang ilegal, penjualan pakaian bekas di pasar akan menurun dengan sendirinya. Ia juga mendorong para pedagang untuk beralih menjual produk dalam negeri.

“Lebih baik pedagang membeli produk dari industri lokal. Tidak masuk akal kalau barang ilegal dilegalkan sementara produksi dalam negeri justru mati,” tegasnya.

Sanksi Lebih Berat untuk Pelaku Impor Ilegal

Pemerintah juga tengah menyiapkan sanksi tambahan bagi pelaku impor pakaian ilegal. Tak hanya pemusnahan barang, pelaku akan dikenai denda, hukuman penjara, dan larangan melakukan kegiatan impor seumur hidup.

“Saya pernah tanya ke Bea Cukai, hukumannya apa? Hanya dimusnahkan dan pelakunya dipenjara. Saya bilang, negara malah rugi — sudah keluar biaya untuk musnahkan barang, masih harus biayai tahanan lagi,” ujar Purbaya.

Ke depan, pemerintah akan menerapkan kombinasi sanksi yang lebih berat untuk menimbulkan efek jera. “Barang dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Siapa pun yang terlibat akan dilarang impor seumur hidup,” tegas Menkeu.