Menkomdigi Tegaskan Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online, Transaksi Turun 57 Persen

0
67
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: Kemkomdigi)

(Vibizmedia – Jakarta) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Ia menyebutkan, kolaborasi lintas lembaga telah menunjukkan hasil nyata dengan menurunnya nilai transaksi judi online hingga 57 persen pada kuartal III tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Kunjungan ini menjadi forum koordinasi antara Kemkomdigi dan PPATK untuk memperkuat kerja sama berbasis data serta penegakan hukum dalam pemberantasan judi online.

“Dalam memerangi judi online, kita harus berbicara berdasarkan data. Karena itu, kami datang ke PPATK untuk memastikan apakah penurunan benar terjadi. Setelah berdiskusi sekitar satu jam, Kepala PPATK memaparkan data yang menunjukkan penurunan hingga 70 persen,” ujar Meutya Hafid.

Menurut data PPATK, nilai transaksi judi online sepanjang 2024 mencapai Rp359 triliun, sementara hingga kuartal III 2025 turun menjadi Rp155 triliun. “Meski ada penurunan signifikan, angka ini tetap besar dan menunjukkan masih banyak masyarakat yang menjadi korban judi online. Karena itu, kami bersama PPATK berkomitmen memperkuat kolaborasi dan menambah langkah-langkah konkret ke depan,” katanya.

Menkomdigi juga mengapresiasi langkah cepat PPATK dalam menindaklanjuti laporan rekening dan transaksi mencurigakan hasil pemantauan digital Kemkomdigi. “Selain melakukan take down situs dan akses, kami juga melaporkan rekening terkait, dan PPATK selalu menanganinya dengan cepat,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemkomdigi, sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025, pemerintah telah menutup 2.458.934 konten dan situs judi online di berbagai platform digital. “Jumlah tersebut mencakup lebih dari 2,16 juta situs, serta konten di platform seperti Meta, Google, YouTube, X, Telegram, dan TikTok,” jelas Meutya.

Ia menambahkan, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran akses, tetapi juga lewat kerja sama dengan platform global. “Kami meminta platform untuk terus melakukan self-censorship terhadap akun dan konten bermuatan judi,” tegasnya.

Kemkomdigi juga telah menyerahkan 23.604 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online kepada PPATK untuk ditindaklanjuti. “Kami memahami bahwa penanganan tidak cukup di sisi akses saja. Rekening menjadi ‘leher’ dari kejahatan siber, termasuk judi online. Karena itu, kami juga memperkuat kolaborasi dengan OJK, perbankan, serta langkah-langkah penegakan hukum,” jelas Meutya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi internasional karena judi online merupakan kejahatan lintas negara. “Presiden telah menegaskan dalam forum APEC bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya, kita perlu melibatkan mitra internasional untuk bersama memerangi kejahatan ini,” ujar Meutya.

Menkomdigi menutup dengan menekankan bahwa sinergi antar-lembaga dan dukungan masyarakat merupakan kunci utama dalam melindungi publik dari dampak sosial dan ekonomi judi online. “Kami memohon maaf jika upaya ini belum maksimal. Namun, apa yang kami sampaikan hari ini adalah bentuk laporan kemajuan kepada masyarakat,” pungkasnya.