Australia Berlakukan Batasan Usia Pengguna Media Sosial Mulai 10 Desember 2025

0
33
Social media
Social media. FOTO: WIKIPEDIA

(Vibizmedia-Nasional) Pemerintah Australia siap menerapkan undang-undang baru yang mewajibkan platform media sosial memblokir pengguna remaja di bawah umur tertentu, mulai 10 Desember 2025. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari risiko kesehatan mental dan bahaya daring, sekaligus menempatkan tanggung jawab lebih besar pada perusahaan teknologi.

Platform media sosial akan melakukan pemblokiran akun pengguna remaja yang dianggap berada di bawah batas usia sesuai peraturan. Sebelum pemblokiran dimulai, pengguna remaja akan diberikan beberapa opsi:

– Mengunduh seluruh data (download data)

– Membekukan profil mereka sementara waktu

– Membiarkan akun dihapus atau dinonaktifkan ketika larangan berlaku

Menurut Julie Dawson, Kepala Kebijakan (eSafety Commissioner), akan ada masa adaptasi sekitar dua hingga tiga minggu untuk memberi waktu kepada remaja menyesuaikan kebiasaan digital mereka. Setelah itu, larangan mulai diberlakukan penuh.

Undang-undang tersebut mewajibkan platform untuk mengambil “langkah-langkah yang wajar” agar pengguna di bawah umur tidak dapat mengakses aplikasi.

Pemerintah Australia telah lama membahas bagaimana melindungi anak-anak dari bahaya media sosial. Tekanan kuat muncul setelah munculnya dokumen internal Meta yang bocor (2021) yang menunjukkan kesadaran perusahaan tentang dampak negatif media sosial pada remaja.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari pejuang hak anak sekaligus pengkritik kebebasan berbicara, dan dianggap sebagai kompromi yang seimbang.

TikTok menyatakan bahwa mereka sedang merancang mekanisme untuk menegakkan aturan ini. Perusahaan menyebutkan bahwa mereka memiliki sekitar 200.000 pengguna Australia berusia 13–15 tahun, dan sedang mempertimbangkan tombol “lapor dugaan pengguna di bawah umur” agar bisa menindaklanjutinya.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah global pertama dalam regulasi keterlibatan remaja dengan platform digital. Beberapa negara lain juga telah menyuarakan aspirasi serupa:

– Denmark menyatakan rencana pelarangan anak di bawah 15 tahun dari media sosial.

– Di Prancis dan Florida (AS), wacana regulasi usia anak di media sosial sudah muncul, meski banyak kritik yang menyebut kebijakan semacam ini kurang praktis atau bisa menyalahi kebebasan berbicara.

– Stephen Wilson, Komisioner eSafety Australia, menegaskan bahwa dunia mengamati langkah Australia sebagai upaya canggih untuk menghadapi dampak negatif media sosial terhadap kelompok muda. Wilson juga menyebut bahwa platform harus mampu mendeteksi akses melalui VPN (Virtual Private Network), karena teknologi seperti itu bisa menyamarkan lokasi pengguna.

Aturan baru ini menandai salah satu upaya paling tegas dari sebuah negara untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial demi melindungi kesehatan mental dan keamanan digital generasi muda. Dengan adanya mandat hukum yang jelas, Australia berharap platform global akan lebih bertanggung jawab, sekaligus mendorong negara lain untuk menerapkan kebijakan serupa.