
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan scam yang memanfaatkan celah jaringan telekomunikasi. Modus penipuan kini berkembang pesat melalui teknik spoofing, masking, hingga penyalahgunaan identitas pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan perlunya penguatan regulasi teknis agar masyarakat tetap terlindungi saat menggunakan layanan telekomunikasi.
“Saat ini, isu yang paling sering muncul adalah scam call atau panggilan penipuan. Modus ini dilakukan lewat telepon, SMS, layanan pesan, email, dan berbagai saluran lainnya. Pertanyaannya, bagaimana kita mencegahnya?” ujarnya dalam kegiatan *Ngopi Bareng* di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Edwin menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan teknik penyamaran nomor yang semakin canggih. Karena itu, pemerintah akan meminta operator telekomunikasi membangun sistem anti-scam berbasis teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), untuk mendeteksi dan memblokir panggilan penipuan secara otomatis.
Sistem ini dirancang untuk menghentikan panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi maupun perseorangan sebelum menjangkau pengguna. “Operator harus melindungi pelanggan. Mereka harus membangun infrastruktur dan teknologi anti-scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi sampai ke pengguna,” tegasnya.
Kemkomdigi juga sedang meninjau ulang proses masking dan memetakan alur teknis yang memungkinkan terjadinya manipulasi identitas nomor. Perhatian khusus diberikan pada jalur panggilan internasional serta penggunaan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang kerap dimanfaatkan untuk menampilkan nomor lokal palsu. “Kami meninjau ulang seluruh proses masking dan mencari langkah yang dapat memperkecil potensi penyalahgunaan,” jelasnya.
Dalam aspek identitas pelanggan, Kemkomdigi menilai proses registrasi SIM card masih menyisakan celah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Untuk menutup celah tersebut, pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan registrasi berbasis pengenalan wajah (face recognition) bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Menurut Edwin, kebijakan ini akan memastikan nomor seluler hanya dapat diaktifkan apabila benar-benar sesuai dengan identitas pemilik sah. “Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah akan segera diterapkan,” ujarnya.
Urgensi kebijakan ini semakin nyata mengingat tingginya peredaran nomor telepon di Indonesia. Setiap hari, terdapat 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi, sementara kebocoran data NIK dan KK masih terjadi sehingga membuka peluang aktivasi SIM card ilegal. “Setiap hari terdapat sedikitnya 500 ribu hingga satu juta nomor baru yang diaktivasi,” ungkapnya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa keamanan pengguna adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan industri. Regulasi yang kuat, teknologi keamanan jaringan, dan tata kelola identitas digital menjadi fondasi penting untuk menjaga ruang telekomunikasi tetap aman. “Kami ingin industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga bertanggung jawab dalam melindungi pelanggannya,” tutur Dirjen Edwin menutup penjelasannya.








