Pemerintah Siapkan Kebijakan Bea Keluar Ekspor Untuk Optimalisasi Penerimaan Sektor Minerba

0
40
Pemerintah Siapkan Kebijakan Bea Keluar Ekspor Untuk Optimalisasi Penerimaan Sektor Minerba
Sumber: Kemenkeu

 

(Vibizmedia – Economy & Business) – Kontribusi sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan.

Sebaliknya, industrialisasi hilir, terutama di sektor pengolahan logam dasar, justru mengalami pertumbuhan signifikan. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Senin (08/12).

“PDB industri pengolahan logam dasar tumbuh dari Rp168 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp243,4 triliun pada tahun 2025. Menurut Menkeu, hal ini menggambarkan pergeseran struktur dari dominasi kegiatan hulu menjadi hilirisasi yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi.”

Namun, memasuki tahun 2026, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor minerba. Fluktuasi harga komoditas regional dan global, dorongan transisi energi hijau, serta kebutuhan menjaga stabilitas pendapatan negara menjadi fokus utama.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan beragam instrumen fiskal. Diantaranya, termasuk rencana penerapan bea keluar (BK) terhadap ekspor emas dan batu bara.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku dalam negeri, mempercepat hilirisasi, memperkuat tata kelola dan pengawasan. Dan sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Penerapan kebijakan BK ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Yang menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan suplai di dalam negeri maupun menstabilkan harga komoditas.

BK emas diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank. Optimalisasi pengawasan tata kelola transaksi emas, dan optimalisasi penerimaan negara.

Sementara itu, kebijakan BK batubara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batubara, serta meningkatkan penerimaan negara.

Menkeu mengungkapkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas.

Di sisi lain, harga emas global melonjak tajam hingga mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025.

“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” jelas Menkeu.

Sementara itu, batu bara tetap memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia. Namun mayoritas ekspor masih berupa bahan mentah sehingga nilai tambah yang diperoleh belum optimal.

“Untuk itu, instrumen BK disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi. Di mana saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” demikian ungkap Menkeu.

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting