Airlangga Usulkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

0
117
Kredit Usaha Rakyat
Menko Airlangga menyampaikan laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025. FOTO: BIRO PERS SETPRES

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan laporan mengenai dampak bencana terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekaligus mengusulkan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Laporan tersebut disampaikan Airlangga kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).

Airlangga mengungkapkan bahwa total penyaluran KUR di ketiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang. Dari total tersebut, KUR yang terdampak langsung oleh bencana mencapai Rp8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun. Jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak bencana ini Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” ujar Airlangga.

Dalam rangka penanganan dampak bencana, pemerintah mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak. Dalam skema tersebut, penyalur KUR tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim, sementara pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengubah status kolektibilitas debitur.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak default,” jelasnya.

Selain penghapusan kewajiban pembayaran, pemerintah juga memberikan relaksasi tambahan bagi debitur KUR existing, khususnya bagi pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah. Pada fase percepatan pemulihan, pemerintah menyiapkan berbagai stimulus, antara lain perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran (grace period), serta penyesuaian suku bunga.

“Grace period diberikan di tahun 2026. Suku bunga atau margin di tahun 2026 kita nol-kan. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” kata Airlangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi debitur yang kehilangan dokumen penting akibat bencana. Debitur diberikan waktu enam bulan untuk melengkapi dokumen seperti KTP, Nomor Induk Pajak (NIP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

“Relaksasi yang bersifat administrasi diberikan selama enam bulan karena mereka kehilangan dokumen akibat bencana,” pungkas Airlangga.