(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta, mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi kolam pelabuhan yang telah melampaui kapasitas tampung ideal.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta pengelola PPN Muara Angke. “Kolam pelabuhan saat ini sudah melebihi kapasitas ideal, sehingga diperlukan langkah pengendalian,” ujar Latif di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Latif menegaskan, KKP akan melakukan pengecekan serta pendataan ulang terhadap pelabuhan perikanan yang mengalami kelebihan kapasitas. Penataan operasional kapal akan dilakukan secara lebih terukur sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Selain PPN Muara Angke, Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Jakarta juga akan ditata kembali karena dinilai telah melebihi daya tampung dan belum memenuhi standar pelabuhan perikanan modern yang aman, nyaman, dan higienis. “Penataan ini akan menjadi fokus pada tahun 2026,” tegasnya.
Berdasarkan data perizinan, tercatat sebanyak 2.564 kapal terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, tidak seluruh kapal tersebut aktif melakukan bongkar muat. Sebagian besar kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi serta pengisian logistik.
Secara teknis, kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi dengan total panjang dermaga 1.215 meter, yang terdiri atas dermaga utama sepanjang 915 meter dan dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter. Saat ini, dermaga Kali Adem mengalami pendangkalan sehingga menghambat aktivitas tambat dan labuh kapal secara optimal.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP, Ukon Ahmad Furkon, menambahkan bahwa mayoritas kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan. Kapal-kapal tersebut umumnya datang untuk memperoleh rekomendasi BBM bersubsidi serta mengisi perbekalan sebelum kembali melaut. Selain itu, KKP juga menemukan sejumlah kapal dalam kondisi tidak beroperasi yang masih tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) aktif. “Kami akan melakukan pendataan dan penertiban dengan berkoordinasi bersama dinas terkait,” ujarnya.
Sebagai bagian dari solusi jangka menengah, KKP juga berencana mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu, Jawa Barat, sebagai alternatif pelabuhan pangkalan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di PPN Muara Angke sekaligus mendorong pemerataan aktivitas perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menginstruksikan agar evaluasi terhadap pelabuhan perikanan dilakukan secara berkelanjutan. Evaluasi tersebut bertujuan memantau kondisi kolam pelabuhan yang mengalami kelebihan kapasitas agar aktivitas kapal dapat dialihkan ke pelabuhan lain sesuai dengan daya tampung masing-masing.









