
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Perjanjian Terpadu Kerja Sama Pelayaran Perintis dan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin keberlanjutan layanan transportasi laut, khususnya bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (T3P).
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, menyampaikan bahwa pelayaran perintis dan PSO merupakan amanat Undang-Undang Pelayaran sekaligus instrumen penting dalam pemerataan pembangunan nasional. Program tersebut memastikan konektivitas antarwilayah serta kehadiran negara dalam menyediakan layanan transportasi yang merata bagi seluruh masyarakat.
Menurut Lollan, selama ini Ditjen Perhubungan Laut menyelenggarakan berbagai layanan pelayaran perintis, mulai dari angkutan penumpang, angkutan barang melalui Tol Laut, angkutan khusus ternak, hingga pengoperasian kapal rede di perairan pelabuhan. Seluruh program tersebut bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah T3P, menekan disparitas harga, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain pelayaran perintis, pemerintah juga memberikan subsidi PSO angkutan laut penumpang kelas ekonomi agar masyarakat dapat menikmati layanan transportasi laut dengan tarif terjangkau tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Melalui skema ini, negara hadir untuk memastikan layanan angkutan laut yang aman, selamat, dan berkelanjutan dapat diakses oleh masyarakat hingga ke pelosok.
Pada Tahun Anggaran 2026, Ditjen Perhubungan Laut akan menyelenggarakan PSO Bidang Angkutan Laut dan Pelayaran Perintis dengan cakupan yang luas, meliputi 107 trayek pelayaran perintis penumpang, 41 trayek Tol Laut, enam trayek kapal ternak, 18 trayek kapal rede, serta 25 trayek PSO kapal penumpang kelas ekonomi. Pelaksanaan program ini dilakukan melalui mekanisme penugasan kepada BUMN dan perusahaan angkutan laut nasional, serta melalui proses pemilihan penyedia jasa lainnya.
Penandatanganan perjanjian yang dilakukan lebih awal ini menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya kekosongan layanan, terutama dalam mendukung mobilitas masyarakat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, distribusi barang kebutuhan pokok ke wilayah T3P, serta penyaluran ternak ke daerah sentra konsumsi.
Lollan menegaskan, melalui penandatanganan terpadu ini pemerintah memastikan layanan transportasi laut tetap berjalan tanpa jeda. Ia juga mengimbau seluruh operator pelaksana agar menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan mengutamakan keselamatan.
“Seluruh operator diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima, efektif, dan efisien, serta terus berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan transportasi laut bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.








