Kemenperin Tegaskan Peran Pengawasan Internal untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

0
106
Foto: Kemenperin

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada nilai tambah guna mendukung pelaksanaan Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) serta mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.

Inspektur Jenderal Kemenperin M. Rum menekankan bahwa pengawasan merupakan bagian tak terpisahkan dari siklus manajemen dan tidak dapat dipandang sebagai aktivitas yang berdiri sendiri. Menurutnya, efektivitas pengawasan hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang erat dan komunikasi terbuka antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan auditi.

Sejalan dengan implementasi SBIN, peran pengawasan dinilai semakin strategis mengingat besarnya ekspektasi, kompleksitas kebijakan, serta potensi risiko yang menyertainya. Pengawasan diperlukan agar setiap kebijakan strategis dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan industri nasional.

Sebagai APIP, Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi assurance dan consulting dalam mengawal kebijakan serta program Kemenperin. Peran tersebut tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai mitra strategis manajemen dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi program, memperkuat manajemen risiko, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, pada 2025 Inspektorat Jenderal diperluas dengan pembentukan Inspektorat Investigasi. Unit ini menangani pengawasan nonrutin yang sebelumnya berada dalam lingkup Inspektorat Jenderal, sehingga pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara lebih fokus tanpa mengganggu tugas rutin.

Keberadaan Inspektorat Investigasi juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penanganan indikasi pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Inspektorat Jenderal tengah mengembangkan konsep pengawasan satu atap yang memperluas cakupan pengawasan, tidak hanya pada satuan kerja internal, tetapi juga menjangkau sektor industri eksternal. Transformasi ini diarahkan untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan industri secara nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi.

Dalam Evaluasi Pengawasan Kementerian Perindustrian Tahun 2025 yang digelar pada 22 Desember, Kemenperin meluncurkan Platform Digital Pengawasan (PANDAWA) serta melakukan penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Inspektorat Jenderal sebagai sistem informasi pengawasan terintegrasi. Platform tersebut memungkinkan seluruh proses pengawasan dan tindak lanjut dipantau secara lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan.

Terkait Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025, Indeks Integritas Kemenperin tercatat sebesar 77,89, berada di atas rata-rata nasional. Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, capaian ini dipandang sebagai peringatan dini untuk terus melakukan perbaikan.

Hasil SPI, menurut Rum, tidak semestinya disikapi secara defensif, melainkan menjadi pengingat untuk memperkuat komitmen dan langkah konkret dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas. Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh elemen organisasi dan harus dilakukan secara konsisten serta berkelanjutan.

Melalui Evaluasi Pengawasan Tahun 2025, Inspektur Jenderal berharap seluruh satuan kerja memperoleh gambaran menyeluruh mengenai capaian, tantangan, serta area perbaikan dalam pengelolaan program dan kegiatan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kementerian Perindustrian yang akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.