Tarif Listrik Januari–Maret 2026 Dipastikan Tidak Naik

0
89

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk Triwulan I 2026, periode Januari–Maret, bagi pelanggan non-subsidi tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.

“Berdasarkan perhitungan parameter ekonomi, tarif tenaga listrik secara formula berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).

Tri menambahkan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan realisasi sejumlah indikator ekonomi makro. Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha di awal tahun 2026.

Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan dan kemandirian energi nasional.