
(Vibizmedia-Nasional) Banjir bandang melanda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin (5/1) dini hari. Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian hingga Selasa (6/1).
Berdasarkan data sementara hingga Selasa pukul 14.00 WIB, lima korban meninggal dunia telah berhasil diidentifikasi, sedangkan identitas korban lainnya masih dalam proses. Selain itu, 22 orang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di puskesmas setempat, dengan dua korban dirujuk ke rumah sakit di Manado untuk penanganan medis lanjutan.
Banjir bandang juga memaksa sekitar 682 jiwa mengungsi ke tempat yang lebih aman. Jumlah pengungsi tersebut masih bersifat sementara dan terus diperbarui seiring pendataan di lapangan.
Bencana ini dipicu oleh hujan berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah Sitaro sejak dini hari. Luapan sungai terjadi secara tiba-tiba sekitar pukul 02.30 WITA, mengakibatkan aliran air dan material menerjang permukiman warga.
Empat kecamatan terdampak dalam kejadian ini, yakni Kecamatan Siau Timur, Siau Tengah, Siau Barat, dan Siau Barat Selatan, dengan sebaran dampak di dua kelurahan dan enam desa.
Dari sisi kerusakan, banjir bandang mengakibatkan tujuh unit rumah hanyut, 29 unit rumah rusak berat, dan 112 unit rumah rusak ringan. Sejumlah akses jalan terputus, sementara beberapa bangunan perkantoran dan infrastruktur umum dilaporkan mengalami kerusakan. Pendataan kerugian materiil masih terus dilakukan oleh petugas terkait.
Dalam penanganan darurat, BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, Basarnas, TNI/Polri, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta relawan untuk melakukan pencarian korban hilang, evakuasi warga terdampak, dan pendataan kerusakan. Bantuan logistik darurat juga telah disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung sejak 5 hingga 18 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, BNPB terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di wilayah Sulawesi Utara.








