Penyelidikan Antidumping Dihentikan, Ekspor Rebar Indonesia ke Australia Kembali Terbuka

0
118
Ilustrasi rebar (Foto: istimewa)

(Vibizmedia – Jakarta) Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) asal Indonesia. Keputusan tersebut membuka kembali peluang ekspor baja Indonesia ke Australia yang sebelumnya tertahan selama proses penyelidikan dumping berlangsung.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan hal tersebut menanggapi Termination Report yang diterbitkan oleh Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, margin dumping produk rebar asal Indonesia tercatat sebesar 1,3 persen, yang tergolong de minimis atau berada di bawah ambang batas 2 persen. Dengan demikian, produk rebar Indonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami berharap keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi. Kembali terbukanya akses pasar Australia akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru,” ujar Mendag Budi Santoso.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Tommy Andana, menegaskan bahwa dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor, khususnya di tengah meningkatnya tren penggunaan instrumen pengamanan perdagangan oleh berbagai negara.

Dalam menghadapi berbagai penyelidikan antidumping, Tommy menekankan pentingnya kepatuhan dan kerja sama pelaku usaha Indonesia selama proses investigasi yang dilakukan negara mitra. Pemerintah, lanjutnya, secara aktif mengawal proses penyelidikan serta mendorong eksportir bersikap kooperatif untuk melindungi kepentingan nasional.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI, Reza Pahlevi Chairul, mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif perusahaan eksportir Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung. Menurutnya, sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor kunci dalam mendukung proses investigasi yang objektif dan menghasilkan kesimpulan yang adil.

“Dalam penyelidikan antidumping, sikap kooperatif perusahaan merupakan faktor yang sangat menentukan hasil akhir,” ujar Reza.

Australia memulai penyelidikan antidumping terhadap produk rebar pada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Bagi Indonesia, penyelidikan ini merupakan yang kedua setelah kasus serupa pada 2017, yang berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.

Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan sepanjang periode 2020–2025. Pada 2020, nilai ekspor tercatat sebesar USD 4,7 juta dan meningkat tajam menjadi USD 31,1 juta pada 2021. Kinerja ekspor terus naik hingga mencapai puncak USD 55,6 juta pada 2023. Namun, pada 2024 nilai ekspor menurun menjadi sekitar USD 31 juta, dan penurunan berlanjut hingga kuartal III 2025, yang diperkirakan dipengaruhi oleh ketidakpastian akibat penyelidikan antidumping yang dimulai pada 2024.