Kemendagri Terbitkan Permendagri 18/2025 untuk Perkuat Penanggulangan Bencana

0
224
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, saat memimpin apel pembukaan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Perkantoran Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (5/1/2026). Foto: Kemendagri

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penguatan struktur kelembagaan BPBD sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.

“Dengan struktur organisasi yang lebih jelas serta kepemimpinan yang definitif, komando penanganan bencana akan semakin kuat dan pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat,” ujar Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).

Salah satu poin penting dalam Permendagri ini adalah penegasan posisi Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, yang tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah. BPBD juga dipastikan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang secara khusus melaksanakan urusan kebencanaan.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Regulasi ini juga mengatur penyesuaian pembentukan Unsur Pengarah BPBD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Selain itu, tipologi kelembagaan BPBD ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta tingkat potensi dan risiko bencana. Aturan ini turut memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam fase pemulihan.

Safrizal menekankan bahwa seluruh pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD di setiap daerah sejalan dengan tingkat risiko bencana yang dihadapi.

“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional, guna melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana,” tutupnya.