Perpanjangan Insentif PPN DTP Rumah hingga Akhir 2026

0
108
Rumah susun
Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta Selatan. FOTO: PUPR

(Vibizmedia-Nasional) Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut dinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.

Agus Gumiwang menilai kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (7/1).

Perpanjangan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif berlaku untuk rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Menurut Agus, insentif PPN DTP tidak hanya meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga mampu menggairahkan sektor properti yang memiliki efek berganda tinggi terhadap perekonomian nasional.

“Insentif ini akan menggeliatkan sektor properti nasional yang berdampak langsung terhadap penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

Menperin menambahkan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan berbagai subsektor industri, mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan bangunan, hingga peralatan listrik dan rumah tangga. Karena itu, stimulus pada sektor properti akan mendorong peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, meningkatkan utilisasi kapasitas industri pendukung, serta berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan stabilitas produksi manufaktur,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menilai stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026 memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional berbasis permintaan domestik sekaligus memperkuat struktur industri nasional.

“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung kepemilikan hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegasnya.

Agus Gumiwang optimistis perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir 2026 akan menjadi instrumen penting dalam menjaga momentum pertumbuhan industri manufaktur nasional serta meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian Indonesia.