(Vibizmedia – Nasional) Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dukungan dan apresiasi atas kebijakan pemerintah dalam memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut dinilai strategis dalam menjaga momentum pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan dampak berganda bagi industri manufaktur nasional.
Agus menyatakan, kebijakan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat serta sektor-sektor yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri. “Kementerian Perindustrian menyambut baik perpanjangan insentif PPN DTP ini. Sektor properti memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor manufaktur,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (7/1).
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Insentif berlaku bagi rumah baru siap huni yang diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari–31 Desember 2026.
Menurut Agus, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat untuk memiliki hunian, tetapi juga menggerakkan sektor properti yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian. “Stimulus ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” katanya.
Menperin menjelaskan, sektor properti memiliki rantai pasok panjang yang melibatkan banyak subsektor, seperti semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan bangunan, peralatan listrik, hingga peralatan rumah tangga. Karena itu, setiap stimulus pada sektor properti akan langsung meningkatkan permintaan produk industri nasional.
“Perpanjangan PPN DTP akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti. Dampaknya, utilisasi kapasitas industri pendukung meningkat, penyerapan tenaga kerja terjaga, dan stabilitas produksi sektor manufaktur semakin kuat,” jelasnya.
Agus juga menilai kebijakan ini memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan dan investasi. Dengan stimulus fiskal berkelanjutan hingga 2026, industri memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat rantai pasok domestik, dan meningkatkan daya saing produk nasional.
“Sinergi kebijakan fiskal dan industri menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga memperkokoh fondasi industri nasional,” tegasnya.
Menperin optimistis, perpanjangan insentif ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga pertumbuhan industri manufaktur nasional serta memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.









