Wamenaker Dorong Daerah Tiru Kebijakan DKI Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

0
121
Foto: Kemenaker

(Vibizmedia – Jakarta) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berharap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Upaya tersebut dinilai tidak hanya bertumpu pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga dilengkapi dengan berbagai dukungan layanan bagi pekerja beserta keluarganya. Afriansyah pun menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Harapan itu disampaikan Afriansyah usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026). Menurutnya, paket kebijakan daerah yang diterapkan bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam memelihara iklim hubungan industrial yang kondusif.

“Kementerian Ketenagakerjaan berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI Jakarta, baik dalam penetapan UMP maupun pemberian berbagai fasilitas pendukung bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi di sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang tercantum dalam keputusan gubernur,” ujar Afriansyah.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

Di sisi lain, Afriansyah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tetap harus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi serta kelancaran layanan perizinan menjadi hal penting agar kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan kepastian usaha.

Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui proses pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan kebijakan pengupahan.

Afriansyah juga mengajak pekerja, buruh, dan pengusaha untuk menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial, sehingga berbagai dinamika di lapangan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.