(Vibizmedia – Jakarta) Hujan berintensitas tinggi yang mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Senin pagi, 12 Januari 2026, berdampak signifikan terhadap operasional penerbangan. Kondisi cuaca ekstrem tersebut memaksa AirNav Indonesia melakukan serangkaian prosedur keselamatan berupa pembatalan pendaratan, pengalihan (divert), hingga penundaan layanan navigasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Manajemen AirNav Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur keselamatan yang wajib diterapkan oleh petugas Air Traffic Controller (ATC) dalam memberikan layanan pemanduan penerbangan.
“Keputusan ini diambil semata-mata untuk menjaga keselamatan penerbangan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kondisi cuaca saat itu memang berisiko jika pendaratan tetap dipaksakan,” ujar EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia, Hermana Soegijantoro.
Hermana menjelaskan, perubahan layanan navigasi paling signifikan terjadi pada rentang waktu pukul 05.00 hingga 10.00 WIB, ketika hujan deras menyebabkan jarak pandang di seluruh landasan pacu Bandara Soekarno-Hatta turun di bawah 1.000 meter, yang merupakan batas minimum prosedur pendaratan pesawat.
“Dalam kondisi tersebut, pesawat yang memaksakan pendaratan sangat berisiko. Akibatnya terjadi peningkatan pesawat yang harus melakukan go-around, holding, hingga pengalihan pendaratan ke bandara alternatif, sehingga lalu lintas kedatangan di wilayah udara Jakarta sempat mengalami penumpukan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari prosedur keselamatan, petugas ATC menginstruksikan sejumlah pesawat untuk melakukan holding di area yang telah ditentukan dengan durasi antara 40 menit hingga satu jam. Tercatat sekitar 15 pesawat sempat berada dalam kondisi holding, sementara 16 pesawat lainnya dialihkan untuk mendarat di bandara alternatif.
Bandara tujuan pengalihan tersebut antara lain Palembang (2 pesawat), Semarang (3 pesawat), Halim Perdanakusuma (3 pesawat), Tanjung Pandan (1 pesawat), Pangkalpinang (1 pesawat), Solo (2 pesawat), Yogyakarta International Airport/YIA (4 pesawat), serta Jambi (1 pesawat).
Hermana menegaskan bahwa prosedur go-around, holding, dan divert merupakan langkah standar dalam keselamatan penerbangan ketika kondisi cuaca atau operasional tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada pada kewenangan pilot sebagai Pilot in Command.
“Sementara petugas ATC bertugas memberikan informasi cuaca, kondisi lalu lintas, serta clearance sebagai rekomendasi guna menjaga separasi pesawat tetap aman,” ujarnya.
Seluruh prosedur tersebut, lanjut Hermana, telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk Annex 2, Annex 6, dan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) yang berlaku di Indonesia.
Untuk meminimalkan dampak operasional, AirNav Indonesia juga menerapkan manajemen lalu lintas penerbangan secara intensif, di antaranya melalui penerapan ground delay di sejumlah bandara keberangkatan, pengaturan interval lepas landas, serta koordinasi berkelanjutan dengan BMKG dan pengelola bandara alternatif terkait kesiapan apron dan kapasitas penerimaan penerbangan.
“AirNav Indonesia terus memantau perkembangan cuaca dan lalu lintas penerbangan secara real-time. Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan layanan navigasi penerbangan tetap selamat, aman, dan andal, sekaligus meminimalkan dampak operasional bagi maskapai dan pengguna jasa,” pungkas Hermana.









