
(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah sebagai kunci dalam menghadapi kompleksitas persoalan persampahan yang kian meningkat di Indonesia.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa kerangka regulasi telah tersedia untuk mendorong kerja sama antardaerah, antara lain melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, serta sejumlah regulasi lain terkait kerja sama daerah yang dapat dijadikan payung hukum bersama.
“Persoalan sampah semakin kompleks dan tidak bisa ditangani secara sendiri-sendiri. Regulasi yang ada membuka ruang luas bagi kolaborasi lintas wilayah,” ujar Akhmad Wiyagus dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Tata Kelola Sampah Berkelanjutan: Studi Kasus Aglomerasi Sampah yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, persoalan persampahan menjadi tantangan serius dalam pembangunan daerah karena berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga kondisi sosial dan ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah dituntut berani mengeksekusi kebijakan serta memperkuat kerja sama lintas wilayah guna menekan risiko bencana akibat pengelolaan sampah yang belum optimal.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak lagi efektif jika dilakukan secara parsial oleh masing-masing daerah. Pendekatan aglomerasi persampahan dinilai sebagai solusi strategis melalui kerja sama antardaerah dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur serta sistem persampahan yang terintegrasi.
Pendekatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mendorong perubahan paradigma dari sekadar kumpul, angkut, dan buang, menuju pengelolaan sampah berkelanjutan dengan memandang sampah sebagai sumber daya.
“Timbunan sampah terus meningkat setiap tahun, sementara kapasitas pengelolaan daerah belum mampu mengimbangi laju produksi. Transformasi sistem pengelolaan menjadi sebuah keharusan,” kata Yusharto.
Pandangan tersebut diperkuat Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim yang menekankan pentingnya prinsip keadilan dan keterlibatan seluruh pihak dalam penanganan sampah. Menurutnya, beban pengelolaan sampah tidak boleh ditanggung oleh satu daerah saja, melainkan harus diselesaikan secara bersama.
“Semua daerah ingin menyelesaikan persoalan sampah. Yang penting adalah keadilan, agar tidak seolah-olah menjadi beban satu daerah,” ujar Dedie.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sampah berbasis aglomerasi merupakan isu strategis perkotaan yang membutuhkan kolaborasi lintas wilayah serta keterlibatan sektor industri.
“Pemerintah pusat perlu mendorong tanggung jawab industri untuk turut menyelesaikan persoalan yang belum bisa ditangani pemerintah daerah,” tambahnya.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep dan praktik terbaik pengelolaan sampah berbasis aglomerasi, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan guna mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.








