Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Ketapang

0
41
Foto: Kementerian Kehutanan

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan satu rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan, Ketapang.

Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan mendapati rakit kayu merapat ke industri pengolahan kayu pada dini hari. Dari hasil pemeriksaan, tidak satu pun dokumen sah dapat ditunjukkan oleh para pelaku.

“Sebanyak lima orang yang berada di lokasi telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya,” ujar Leonardo.

Selain mengamankan barang bukti dan para terduga pelaku, petugas Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi tujuan atau penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 83 ayat (1) huruf b. Pasal tersebut melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Terkait pengembangan perkara, Leonardo menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal serta penerima manfaat utama (beneficial owner). Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum kehutanan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal. Tidak ada ruang bagi perusak hutan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di Kalimantan Barat,” pungkasnya.