Ribuan Ton Beras Ilegal Digagalkan, Mentan Amran: Tak Ada Toleransi Kejahatan Pangan

0
40
Foto: Kementerian Pertanian

(Vibizmedia – Tanjung Balai Karimun) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menyusul pengungkapan kasus peredaran ribuan ton beras ilegal yang diduga masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan. Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan ancaman serius bagi kedaulatan pangan nasional.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Indonesia sudah swasembada dengan stok beras nasional lebih dari 3 juta ton, namun masih ada pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Tindakan ini merugikan petani dan mengancam penghidupan 115 juta rakyat Indonesia yang bergantung pada sektor pertanian,” tegas Mentan Amran di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, serta pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan FTZ Tanjung Pinang menuju sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Menurut Mentan Amran, pola distribusi tersebut tidak logis dan memperkuat dugaan praktik penyelundupan terorganisasi.

“Beras dikirim dari wilayah yang bukan produsen ke daerah yang justru surplus. Ini tidak masuk akal dan harus diusut hingga ke aktor utama, bukan hanya pelaku lapangan,” ujarnya.

Selain beras, aparat juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sesuai ketentuan, sebagian barang bukti dilelang, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.

Mentan Amran menegaskan bahwa pelanggaran karantina tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berpotensi membawa penyakit dan hama berbahaya yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia menyinggung pengalaman masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sebelumnya menimbulkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah akibat kematian jutaan ternak.

“Baik satu ton maupun satu juta ton, jika masuk tanpa prosedur karantina, risikonya sama. Negara bisa mengalami kerugian besar, dan petani serta peternak yang paling terdampak,” tegasnya.

Mentan Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden RI untuk menindak tegas kejahatan di sektor pangan. Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik dan mengancam swasembada pangan nasional.

“Kami akan melindungi petani, menjaga pangan, dan menegakkan kedaulatan negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan pangan,” pungkas Mentan Amran.