(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Kesehatan akan memperluas pemanfaatan aplikasi Sistem Monitoring Inventaris Logistik Kesehatan secara Elektronik (SMILE) sebagai sistem informasi terintegrasi untuk memantau ketersediaan obat kesehatan jiwa hingga ke tingkat puskesmas. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya kekosongan obat serta memastikan pemerataan layanan kesehatan jiwa di seluruh Indonesia.
Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi Kementerian Kesehatan, Agusdini Banun Saptaningsih, menyampaikan bahwa selama ini aplikasi SMILE telah digunakan untuk memantau ketersediaan obat program AIDS, tuberkulosis, dan malaria. Mulai awal 2026, sistem tersebut dikembangkan agar dapat mengakomodasi pemantauan obat kesehatan jiwa.
Melalui SMILE, ketersediaan obat kesehatan jiwa di setiap puskesmas dapat dipantau secara real time, sehingga pengendalian stok dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. Hal tersebut disampaikan Agusdini dalam sosialisasi Obat Kesehatan Jiwa 2026 yang digelar secara daring, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, integrasi obat kesehatan jiwa ke dalam sistem SMILE masih berada pada tahap uji coba yang dilakukan bersama UNDP dan pemerintah daerah. Pemerintah menargetkan seluruh daerah dapat mengimplementasikan sistem ini secara penuh mulai Maret 2026, sehingga pemantauan stok obat dapat dilakukan secara nasional dan berkelanjutan.
Dalam penerapannya, puskesmas diwajibkan menetapkan batas stok minimum dan maksimum obat kesehatan jiwa. Sistem SMILE akan secara otomatis memberikan notifikasi apabila stok mendekati batas minimum atau terjadi kelebihan persediaan, sehingga penyesuaian distribusi dapat segera dilakukan.
Agusdini menegaskan bahwa pengendalian ketersediaan obat kesehatan jiwa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga memegang peran penting dalam memastikan distribusi obat dari tingkat kabupaten/kota ke puskesmas berjalan tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
Selain mendukung pengendalian stok, SMILE juga memperkuat akuntabilitas pengelolaan obat yang memerlukan pengawasan ketat, termasuk psikotropika. Pencatatan yang tertib dan terintegrasi dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan serta mendukung fungsi pengawasan bersama Badan POM.
Dengan optimalisasi pemanfaatan aplikasi SMILE, Kementerian Kesehatan berharap layanan kesehatan jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat berjalan lebih efektif, berkesinambungan, dan merata bagi seluruh masyarakat.








