Satgas PKH Selamatkan 4,09 Juta Hektare Hutan dan Aset Negara Rp6,62 Triliun

0
56

(Vibizmedia – Nasional) Pemerintah berhasil merebut kembali penguasaan atas 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pemanfaatan kawasan hutan sekaligus penyelamatan aset negara melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penguasaan kembali kawasan tersebut juga diiringi dengan upaya pemulihan lingkungan guna menjaga keberlanjutan ekosistem.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan,” ujar Nusron usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Rabu (21/1/2026).

Sebagai bagian dari langkah pemulihan, pemerintah melakukan restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare yang merupakan habitat penting bagi gajah, harimau Sumatra, serta berbagai satwa endemik lainnya.

Dari total kawasan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dalam jangka panjang.

Selain penertiban kawasan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara senilai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun dari rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Nusron menambahkan bahwa penguatan pengawasan dilakukan pascabencana hidrologi di sejumlah wilayah. Satgas PKH mempercepat audit di tiga provinsi guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Pada Senin (19/1/2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, untuk membahas laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Selain itu, izin usaha juga dicabut terhadap enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Konferensi pers dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri oleh pejabat lintas kementerian dan lembaga, antara lain Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Kepala BPKP, serta jajaran kementerian teknis terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam, menegakkan hukum, serta memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.