(Vibizmedia – Jakarta) Sejak awal pembangunan industri nasional, kawasan industri memegang peran strategis dalam mendorong percepatan transformasi industri di Indonesia. Tidak hanya menyediakan lahan, kawasan industri kini berkembang menjadi ekosistem terintegrasi yang menopang hilirisasi, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, serta penguatan daya saing industri nasional di pasar global. Perkembangan ini menjadikan kawasan industri sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kawasan industri telah bertransformasi menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi melalui penguatan hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan di Jakarta, Kamis (22/1).
Saat ini, tercatat 175 kawasan industri telah mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dengan total luas mencapai 98.235,5 hektare dan tingkat okupansi sebesar 58,19 persen. Keberadaan kawasan industri tersebut berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III 2025, serta menyumbang pertumbuhan ekonomi sebesar 0,67 persen.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri mengalami peningkatan signifikan dengan penambahan 57 kawasan atau tumbuh sebesar 48,3 persen. Sebanyak 11.970 perusahaan industri beroperasi di kawasan industri dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,35 juta orang dan total investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp6.744,5 triliun.
Di tengah dinamika dan tantangan ekonomi global, penguatan peran dan daya saing kawasan industri menjadi kunci dalam menarik investasi industri yang berkualitas dan bernilai tambah tinggi. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) sebagai representasi pengelola kawasan industri dinilai sangat penting.
Menperin menekankan bahwa HKI merupakan mitra strategis dalam perumusan kebijakan untuk mengoptimalkan peran kawasan industri dalam misi industrialisasi nasional, sekaligus memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sejalan dengan itu, Kementerian Perindustrian tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang diinisiasi DPR RI. Dalam proses penyusunannya, dukungan dan masukan konstruktif dari HKI serta para pengelola kawasan industri diharapkan dapat memperkaya substansi regulasi tersebut.
Menurut Menperin, RUU Kawasan Industri akan mengakomodasi berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi kawasan industri. Terdapat delapan kelompok isu utama yang diharapkan dapat dijawab secara komprehensif melalui undang-undang tersebut, yang ditargetkan segera disahkan oleh DPR.
Dalam mendukung pengembangan kawasan industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin memiliki peran strategis dalam perumusan kebijakan, fasilitasi perizinan dan investasi, peningkatan daya saing kawasan, serta penguatan keterkaitan kawasan industri dengan rantai pasok nasional dan global.
Direktur Jenderal KPAII Tri Supondy menyatakan bahwa peran tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan daya saing Indonesia melalui pengembangan kawasan industri yang berkelanjutan.
Sejalan dengan implementasi Asta Cita, pelantikan Dewan Pengurus Harian Himpunan Kawasan Industri Indonesia periode 2025–2029 menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan para pengelola kawasan industri.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menegaskan komitmen organisasinya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang kondusif. HKI, kata dia, siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pengembangan kawasan industri yang berdaya saing, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan ekonomi global.









