Substitusi Impor dan Hilirisasi, Kemenperin Perkuat Industri Pati Ubi Kayu Nasional

0
204
Foto: Kemenperin

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan usaha serta peningkatan daya saing industri pati ubi kayu melalui diversifikasi spesifikasi produk, substitusi impor, dan penguatan rantai pasok. Sebagai bentuk komitmen memperluas pasar industri pati ubi kayu nasional, Kemenperin bersama Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) menyelenggarakan Business Matching Pati Ubi Kayu pada 22 Januari 2026.

Kegiatan ini ditujukan untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan industri pati ubi kayu dari produk dalam negeri dengan mempertemukan langsung industri produsen dan industri pengguna. Inisiatif tersebut sejalan dengan salah satu fokus Strategi Besar Industri Nasional (SBIN) berbasis Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni penguatan keterkaitan hulu–hilir guna membangun rantai nilai industri yang terintegrasi dan efisien. Melalui langkah ini, Kemenperin mengakselerasi industrialisasi berbasis sumber daya alam pada komoditas strategis pati ubi kayu.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, saat ini terdapat 125 perusahaan pati ubi kayu dengan tingkat utilisasi sekitar 43 persen dan penguasaan pasar domestik mencapai 79 persen. “Kami optimistis industri pati ubi kayu nasional masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan dan mampu menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut di Jakarta, Kamis (22/1).

Pati ubi kayu merupakan komoditas strategis bernilai tambah tinggi yang dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai produk pangan, seperti pemanis, bumbu, makanan ringan, dan mi. Di sektor nonpangan, komoditas ini digunakan dalam industri kertas, bahan kimia, dan etanol. Kinerja sektor ini juga menunjukkan tren positif dengan nilai ekspor mencapai US$18,7 juta pada November 2025, meningkat 58,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, industri pati ubi kayu masih menghadapi tantangan, terutama persaingan harga dan kualitas dengan produk impor. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenperin mendorong penguatan sinergi antara produsen dan industri pengguna, salah satunya melalui penerapan mekanisme Neraca Komoditas (NK). Menperin juga berharap pelaku industri dapat melakukan diversifikasi spesifikasi sesuai kebutuhan industri pengguna.

Business Matching Pati Ubi Kayu diikuti oleh 17 industri produsen dari Provinsi Lampung serta 51 calon pembeli yang terdiri atas dua asosiasi industri dan 49 industri pengguna dari sektor pangan dan nonpangan. Pertemuan bisnis dilaksanakan secara one-on-one dalam tiga sesi guna mempercepat terwujudnya kemitraan konkret.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku industri atas upaya peningkatan nilai tambah pati ubi kayu. Ia berharap kemitraan antara produsen dan pengguna dapat terus berlanjut guna memperkuat kemandirian industri dalam negeri.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen daerahnya untuk menjadikan Lampung sebagai pusat diversifikasi industri tapioka. “Kami mendorong industri tapioka tidak hanya menghasilkan produk konvensional, tetapi juga berbagai produk turunan bernilai tambah tinggi. Melalui Business Matching ini, kami berharap lahir komitmen nyata, kemitraan jangka panjang, dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.