Kredit Program 2026 Digenjot, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Sinergi Baru

0
62
Foto: Kementerian Koordinator Perekonomian

(Vibizmedia – Jakarta) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar Forum Konsolidasi Pelaksanaan Kredit Program Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan kredit program tahun 2025 sekaligus mengonsolidasikan rencana kerja tahun 2026. Forum ini juga menjadi sarana diseminasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Permenko Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penyaluran KUR sepanjang 2025 mencatatkan kinerja positif dengan tingkat kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) yang tetap terjaga rendah. Penyaluran KUR ke sektor produksi bahkan melampaui target, disertai peningkatan jumlah debitur baru dan debitur graduasi, yang menandakan keberhasilan program dalam memperluas akses pembiayaan sekaligus mendorong pelaku usaha untuk naik kelas. Sementara itu, pelaksanaan Kredit Alsintan, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan (KPP) masih memiliki ruang untuk penyempurnaan. Evaluasi dari seluruh pemangku kepentingan menjadi dasar penting untuk memperbaiki tata kelola agar program semakin tepat sasaran.

“Ekosistem kredit program pemerintah merupakan instrumen nyata untuk mewujudkan pemerataan dan keadilan ekonomi. KUR mendorong usaha produktif tumbuh dan naik kelas, Kredit Alsintan mempercepat modernisasi pertanian, KIPK menggerakkan kembali industri padat karya, dan KPP mendukung kepemilikan rumah layak bagi masyarakat,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan dan Pengelolaan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, dalam Rapat Konsolidasi Kredit Program Tahun 2026 di Banten, Rabu (21/1).

Memasuki 2026, Pemerintah menetapkan target penyaluran kredit program hingga Rp332 triliun yang mencakup KUR untuk usaha produktif, Kredit Alsintan untuk sektor pertanian, KIPK bagi industri padat karya, serta KPP untuk sektor perumahan. Seluruh skema tersebut dirancang sebagai ekosistem pembiayaan yang saling menguatkan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang merata dan inklusif.

Diseminasi Permenko Nomor 1 dan 2 Tahun 2026 bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan regulasi yang mulai berlaku pada 13 Januari 2026. Permenko Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya di sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor, dengan suku bunga KUR yang tetap terjangkau. Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 3 persen efektif per tahun, sementara KUR Mikro dan KUR Kecil untuk sektor produksi serta perdagangan ekspor tetap sebesar 6 persen efektif per tahun. Selain itu, pelaku usaha di sektor tersebut tidak dibatasi frekuensi maupun akumulasi penarikan KUR.

Kebijakan ini juga memperkuat dukungan terhadap sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan, termasuk melalui perluasan akses pembiayaan dan peluang penggunaan kekayaan intelektual sebagai agunan tambahan. Penyempurnaan tersebut menegaskan bahwa KUR tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung pengembangan usaha masyarakat.

Sementara itu, Permenko Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pelaksanaan KUR pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan memberikan berbagai relaksasi bagi debitur terdampak. Relaksasi tersebut meliputi masa tenggang pembayaran, restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu dan suplesi, serta pelonggaran persyaratan agunan tambahan. Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga atau marjin, sehingga debitur tidak menanggung bunga pada 2026 dan hanya sebesar 3 persen pada 2027.

Forum konsolidasi ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan kebijakan baru secara optimal sejak awal 2026, termasuk penyesuaian teknis dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Dengan keselarasan pemahaman dan sinergi yang kuat, diharapkan kredit program pemerintah dapat terus menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan visi Asta Cita menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Rapat Konsolidasi Kredit Program Tahun 2026 dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, penyalur, serta penjamin dalam ekosistem kredit program pemerintah.